19 Oct 2025 11:37
Tugas dan Fungsi

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 

BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAEARAH PROVINSI MALUKU 

 

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku. Struktur organisasi ini merupakan hasil penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengkosolidasikan fungsi-fungsi sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pengembangan dan percepatan pembangunan Kawasan perbatasan. 

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan daerah perbatasan negara di Provinsi Maluku yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelola Perbatasan Daerah menyelenggarakan  fungsi:

 

  1. Penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan; 
  2. Penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; 
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;
  5. Penginventarisasian potensi sumber daya untuk pengusulan penetapan zona pengembangan ekonomi, social budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
  6. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 

 

LOKASI PRIORITAS KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU 

 

Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku, telah ditetapkan 28 lokasi prioritas di empat kabupaten kawasan perbatasan, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

 

PULAU - PULAU KECIL TERLUAR (PPKT) DI PROVINSI MALUKU

Provinsi Maluku memiliki 28 kecamatan lokasi prioritas (lokpri) dan 19 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). 

 

NoKabupatenJumlah LOKPRIJumlah PPKTKeterangan
1Kab Maluku Barat Daya12 Lokpri6 PPKTSemua Berpenghuni
2Kab. Kep. Aru5 Lokpri8 PPKT

1 Pulau Berpenghuni,

7 Pulau Tidak Berpenghuni

3Kab. Kep. Tanimbar7 Lokpri4 PPKT

2 Pulau Berpenghuni,

2 Pulau Tidak Berpenghuni

4Kab. Maluku Tenggara4 Lokpri1 PPKTBerpenghuni